Terancam Dihukum Cambuk, Pasangan Sejoli Ketahuan Bertamu hingga Larut Malam

- 28 September 2020, 22:00 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk.* /ANTARA./

"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis.

Baca Juga: Hari Ini, Senin 28 September 2020, Gempa Bumi Guncang Dua Wilayah Berbeda di Indonesia

Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan.***(Dadang Setiawan/galamedianews)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x