"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis.
Baca Juga: Hari Ini, Senin 28 September 2020, Gempa Bumi Guncang Dua Wilayah Berbeda di Indonesia
Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan.***(Dadang Setiawan/galamedianews)