Lakukan Hal Ini, Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Ke Nomormu

- 29 September 2020, 14:20 WIB
Lakukan Hal Ini, Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Ke Nomormu
Lakukan Hal Ini, Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Ke Nomormu /Semarangku.com

RINGTIMES BANYUWANGI – Kemendikbud sudah mulai menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk tahap kedua mulai tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Untuk tahap 1, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada tanggal 22 hingga 24 September 2020.

Untuk membantu tenaga pendidik dan pelajar dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias belajar online, bantuan kuota internet gratis diberikan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Jumlah kuota yang diberikan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Bantuan 20 GB per bulan akan diberikan untuk jenjang PAUD, dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Semarangku Pikiran Rakyat dengan judul Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini!Baca Juga: Sesama Anggota TNI, Prajurit Kostrad Ini bertemu dengan Ayah Kandungnya saat Loncat dari Pesawat

Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Usai Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Minta Maaf pada Tuhan Akibat Ketidakikhlasannya

Sedangkan di jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut.

Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.

Baca Juga: Juara Satu LIDA 2020 Jatuh Kepada Meli Jawa Barat, dengan Hadiah Rp500 Juta

Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.

Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA


1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

Baca Juga: 4 Tips Aman Berhubungan Suami Istri Selama Masa Pandemi Covid-19
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id) *** (Risco Ferdian/Semarangku PRMN)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x