Kini, Kabupaten Lumajang Masuk dalam Daftar Zona Merah COVID-19

- 2 Oktober 2020, 10:45 WIB
Peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Lumajang yang masuk zona merah
Peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Lumajang yang masuk zona merah /infocovid19 jatim

RINGTIMES BANYUWANGI – Terhitung mulai Kamis, 1 Oktober 2020 malam, Kabupaten Lumajang menjadi wilayah yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.

Kini, jumlah pasien yang telah terkonfirmasi positif mencapai 519 orang dengan rincian yaitu sebanyak 149 orang dirawat, 328 orang sembuh, dan 42 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Kami sudah melakukan beberapa langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini sejak awal,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Lumajang seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA. 

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Bupati Lumajang menambahkan bahwa Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan berbagai upaya agar tidak ada penambahan angka konfirmasi positif sejak Kabupaten Lumajang memasuki zona kuning hingga zona orange.

“Namun, kenyataannya beberapa klaster baru COVID-19 telah berkembang hingga muncul klaster keluarga di Lumajang,” katanya.

Bupati Lumajang juga sudah melakukan dan memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 yang diikuti oleh forkopimda, direktur rumah sakit, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lumajang, dan beberapa instansi terkait.

Baca Juga: Pesona Tanaman Hias Adenium, Kembaran Kamboja Pesaing Aglonema dan Philodendron

“Jumlah warga yang terkonfirmasi positif di Lumajang mengalami peningkatan yang signifikan sejak 29 September 2020, sehingga hal itu menyebabkan Kabupaten Lumajang masuk ke dalam daftar zona merah peta sebaran COVID-19 di Jawa Timur,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa zona merah kini menghentakkan semua pihak dalam penanganan pencegahan COVID-19, terutama pada beberapa klaster baru yang kurang diidentifikasi dari awal, sehingga Satgas harus melakukan pelacakan yang terkonfirmasi untuk mengantisipasi adanya penyebarannya.

“Kami telah melakukan langkah-langkah optimal yang itu juga berkoordinasi dengan Forkompinda Lumajang secara intens untuk melakukan pemetaan risiko penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah Turunnya Surat Al Kafirun, Godaan Kaum Kafir Quraisy Kepada Nabi Muhammad SAW

Bupati Lumajang juga menjelaskan selama September 2020, tercatat ada penambahan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 hampir 300 orang

Dari data tersebut, maka diketahui bahwa adanya peningkatan yang signifikan, perubahan status zona, dan sebagian besar penambahan tersebut berasal dari klaster tenaga kesehatan.

Sementara Deddy Foury Millewa, selaku Kapolres Lumajang mengatakan bahwa pandemi COVID-19 bukanlah masalah dari satu sektor saja, tetapi juga semua sektor yang terkait.

Baca Juga: Berikut 2 Kelompok yang Diprioritaskan Dapat Vaksin Covid-19 Menurut Menkes Terawan

“Jajaran TNI-Polri bersama Pemkab Kabupaten Lumajang terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dalam melaksanakan upaya pencegahan COVID-19,” kata Kapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang menyoroti adanya perubahan pada Kabupaten Lumajang yang telah memasuki zona merah. Perubahan tersebut disebabkan karena peningkatan yang signifikan dari Kecamatan Lumajang, Jatiroto, Kunir, Pasirian, Sukodno, dan Tekung.

Ia juga berharap dari hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lumajang akan membuahkan hasil dengan turun ke zona minim risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.***

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah