RINGTIMES BANYUWANGI - Orang tua dari remaja putri berinisal L (14) dan MS (13) melaporkan kasus trafficking ke Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan lantaran orang tua tak rela anak perempuanya yang masih berusia belasan tahun "dijual" kepada kakek usia 70 tahun.
Diketahui kedua gadis belia tersebut merupakan warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah,
Dugaan perdagangan anak tersebut dilakukan kepada seorang pedopilia terjadi pada Agustus atau dua bulan lalu.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 2 Gadis di Bawah Umur Rela Dijual kepada Kakek Berusia 70 Tahun Demi Tutup Utang dan Perlu Pekerjaan
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Tempat yang menjadi transaksi ilegal itu berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, didampingi Kasat Reskrim AKP Berry, mengakui mendapat pengaduan kasus trafficking dari salah seorang orang tua korban berinisial L (14) yaitu salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas. Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Sumbang.
Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan.