Gadis di Bawah Umur Rela 'Dijual' ke Kakek 70 Tahun, Demi Hutang dan Pekerjaan

- 3 Oktober 2020, 11:45 WIB
Seks perdagangan anak.
Seks perdagangan anak. /Galamedia//Galamedia

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti lengkap. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta memburu IDR.

Baca Juga: Cara Menanam Kamboja Agar Menghasilkan Bunga yang Tak Kalah Indah dengan Adenium

Dia ditangkap di rumahnya, setelah hasil interogasi lengkap. Tim menangkap MY, RSJ, dia diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan anak tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu, satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.***(Evyanti/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah