Sepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI Adakan Mogok Masal Secara Nasional

- 4 Oktober 2020, 18:14 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

RINGTIMES BANYUWANGI– DPR dan Pemerintah baru saja melaksanakan rapat kerja atas pengambilan keputusan tingkat I yang diselenggarakan Sabtu 3 Oktober 2020.

Rapat ini selenggarakan hingga tengah malam waktu setempat.

Sebagai hasilnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Jantungnya Berdebar Hebat, Donald Trump Kerap Tanya ke Staf Apakah Ia Akan Mati

Disetujuinya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini pada akhirnya akan bisa disahkan sebagai Undang-Undang apabila diikutsertakan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2020.

Terdapat beberapa perwakilan pemerintah yang turut ikut dalam rapat kali ini yakni Yasonna Laoly selaku Menkumham, Ida Fauziah selaku Menaker dan Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian

Bukan berjalan mulus saja, ada dua fraksi yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk disahkan. Kedua fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Asal Mula World Animal Day, Begini Alasan Jatuh Pada 4 Oktober

Sementara itu, terdapat fraksi yang mendukung Omnibus Law disetujui yakni Partai Golkar, Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x