Dokter Ngamuk! Moeldoko Tuduh Rumah Sakit Perkaya Diri, Klaim Justru Tak Dibayar

- 4 Oktober 2020, 18:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Jendral (purn) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Jendral (purn) Moeldoko /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih memberikan pernyataan bahwa rumah sakit sedang mengalami masa sulit menangani pandemi virus corona Covid-19.

Dia kemudian menambahkan, sehingga jangan dituduh bahwa RS memperkaya diri dari pasien Covid-19.

Pernyataan itu merupakan respons tudingan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatakan bahwa banyak rumah sakit emanfaatkan situasi demi mencari keuntungan dari kematian pasien Covid-19.

Tuduhan itu pun salah satunya dengan memaksa pasien mengaku kena corona.

Menurut Daeng, saat ini rumah sakit justru kesulitan beroperasional karena klaim pembayaran pasien Covid-19 yang belum dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Moeldoko Tuduh RS Perkaya Diri di Masa Covid-19, Dokter Ngamuk! Klaim Justru Tak Dibayar Pemerintah

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Padahal, pasien non Covid-19 juga menurun, sehingga biaya operasional juga ikut berkurang.

"Jangan menuduh RS memperkaya diri, sekarang ambruk semua itu rumah sakit, karena kita fokus membantu saudara kita yang kena Covid, kedua pasien lain enggak berani ke RS. Ini harus clear masalahnya, kasihan RS, klaim masih belum dibayar, pasien yang lain turun, beban pelayanan untuk Covid luar biasa. Jadi kelimpungan RS ini," kata Daeng Ahad 4 Oktober 2020.

Ia justru mempertanyakan bagaimana mekanisme pemalsuan data pasien Covid-19 yang dimaksud Moeldoko. Sebab sangat sulit untuk memalsukan data pasien Covid-19 karena harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

Ditambah lagi, rumah sakit mengikuti petunjuk teknis (juknis) pembayaran klaim pasien Covid-19 yang diatur oleh Kemenkes.

Pedoman tersebut diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.  

Baca Juga: Sepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI Adakan Mogok Masal Secara Nasional

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa hanya biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah meski pasien tersebut merupakan komorbid, komplikasi, atau co-insidens.

Sementara biaya perawatan untuk merawat gejala komorbid, komplikasi, dan co-insindens di luar pembiayaan Covid-19. Tanggungan biaya ini bisa dibayarkan oleh asuransi kepesertaan pasien atau dibayarkan mandiri oleh keluarga.

Daeng mengatakan, amat sulit meng-Covid-kan pasien agar klaim bisa cair. Pertama, pasien positif atau negatif harus dibuktikan dengan hasil laboratorium, lalu ada verifikator dari BPJS di rumah sakit yang memberikan keputusan terkait persetujuan klaim.

"Sudah pasti verifikator sangat ketat, makanya sampai sekarang klaim terbayar itu sangat kecil, kalau ada RS yang mempositifkan pasien, saya juga sebenarnya agak meraba-raba bagaimana caranya, karena RS kan pakai pedoman Kemenkes dalam melakukan pemeriksaan," kata Daeng.

Meski demikian, Daeng menegaskan jika ditemukan oknum yang sengaja meng-Covid-kan pasien demi keuntungan pribadi, maka PB IDI mendukung oknum tersebut ditindak secara hukum.

Baca Juga: Jantungnya Berdebar Hebat, Donald Trump Kerap Tanya ke Staf Apakah Ia Akan Mati

"Intinya kalau ada oknum, ya ayo kita tindak secara hukum, kita selesaikan. Tapi sejauh ini RS melakukan pemeriksaan, merawat, itu pakai pedoman yang dikeluarkan kemenkes," ujarnya.

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indoensia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi juga merespon tudingan bahwa rumah sakit dan tenaga medis mencari untung saat pandemi Covid-19.

Menurutnya rumah sakit selama ini telah mengikuti pedoman dari Kemenkes terkait klaim pasien Covid-19.

Hanafi juga kembali mengimbau agar rumah sakit selalu fokus pada pelayanan dan penanganan pasien selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien bagi RS yang memiliki pelayanan Covid-19.

"Asosiasi menjamin bahwa semua anggotanya senantiasa berusaha keras dengan sekuat tenaga dan ridho-Nya, untuk memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah