Siapkan Dokumen Ini untuk Pindah Kewarganegaraan, Cek Syarat Pindah dari WNI Jadi WNA

- 6 Oktober 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Imigrasi

RINGTIMES BANYUWANGI- Netizen belakangan ramai melakukan pencarian mengenai cara pindah kewarnegaraan.

Usut punya usut, pencarian ini menjadi trending akibat sikap peolakan masyarakat terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan kemarin Senin, 5 Oktober 2020.

Tapi bukan mudah, cara pindah kewarganegaraan ini bisa dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) apabila menghadapi situasi dan kondisi tertentu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Begini Ungkapnya

Salah satu public figure yang sangat dibahas kala melepas status WNI-nya adalah penyanyi kondang  Anggun C Sasmi. Anggun berganti status mejadi warga negara Perancis berkat keputusannya untuk go international.

Lantas, apa saja syarat agar usulan pindah kewarganegaraan ini dapat disetujui pemerintah Republik Indonesia?

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari Indonesia, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Demokrat Walk Out! Rapat Paripurna Pengesahan UU Omnibus Law Sempat Berjalan Pelik

Persiapkan Dokumen

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x