Siapkan Dokumen Ini untuk Pindah Kewarganegaraan, Cek Syarat Pindah dari WNI Jadi WNA

- 6 Oktober 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Imigrasi

4.Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

5.Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

6.Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

7.Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

8.Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terusmenerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah