Siapkan Dokumen Ini untuk Pindah Kewarganegaraan, Cek Syarat Pindah dari WNI Jadi WNA

- 6 Oktober 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Imigrasi

RINGTIMES BANYUWANGI- Netizen belakangan ramai melakukan pencarian mengenai cara pindah kewarnegaraan.

Usut punya usut, pencarian ini menjadi trending akibat sikap peolakan masyarakat terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan kemarin Senin, 5 Oktober 2020.

Tapi bukan mudah, cara pindah kewarganegaraan ini bisa dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) apabila menghadapi situasi dan kondisi tertentu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Begini Ungkapnya

Salah satu public figure yang sangat dibahas kala melepas status WNI-nya adalah penyanyi kondang  Anggun C Sasmi. Anggun berganti status mejadi warga negara Perancis berkat keputusannya untuk go international.

Lantas, apa saja syarat agar usulan pindah kewarganegaraan ini dapat disetujui pemerintah Republik Indonesia?

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari Indonesia, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Demokrat Walk Out! Rapat Paripurna Pengesahan UU Omnibus Law Sempat Berjalan Pelik

Persiapkan Dokumen

1.Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

3.Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

Baca Juga: Trending Twitter! Netizen Banjiri Trending Topic Bentuk Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing

5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Syarat dan kriteria pindah status WNI ke WNA

1.Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2.Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

3.Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

4.Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

5.Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

6.Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

7.Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

8.Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terusmenerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah