RINGTIMES BANYUWANGI – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan penjelasan resminya terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa peserta akan mendapat Rp4 juta.
Informasi mengenai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 4 juta untuk peserta BPJS Kesehatan per kepala keluarga menjadi viral dalam waktu sepekan ini.
Pesan berantai itu tercatat merupakan Keputusan Presiden No.3/Kepres/RI/X/2019.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Informasi yang dibagikan melalui grup-grup WhatsApp dan Facebook tersebut apakah benar?
Dalam sebuah aku Facebook tertulis bernama Mak Dziyan Rayyan, disebutkan syarat yang harus dipenuhi pemegang BPJS Kesehatan untuk mendapat BLT Rp 4 juta.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Penjelasan Resmi Terkait Peserta BPJS Kesehatan Disebut Dapat BLT Rp 4 Juta
Berikut isi narasi dalam unggahan di Facebook:
"Beruntung nya yg ikut BPJS…
BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… !