Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Bantuan Telkomsel Total Rp2,5 Juta Menantimu, Berikut Syarat dan Caranya
8. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerimabantuan subsidiupah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
9. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidigaji.
Sebagai informasi, hanya karyawan yang memenuhsi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020 dan rutin membayar iuran saja yang akan mendapatkan bantuan ini.
Besarnya bantuan yang akan didapat buruh adalah Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan dengan termin pencairan bulan bulan sekali sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.***(Imam Fakhrudin/Berita DIY)