Akhirnya, Presiden Jokowi Tanggapi Demo UU Ciptaker dan Salahkan Hoaks di Media

- 10 Oktober 2020, 22:00 WIB
Akhirnya, Presiden Jokowi Tanggapi Demo UU Ciptaker dan Salahkan Hoaks di Media
Akhirnya, Presiden Jokowi Tanggapi Demo UU Ciptaker dan Salahkan Hoaks di Media /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI – 10 bantahan mengenai disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu, inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Dua Kali Bertemu Pimpinan Serikat Pekerja dan Buruh, Sebelum UU Ciptaker Disahkan

Pertama, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.

Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja. "Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja. "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Baca Juga: Lirik Lagu Tegar 2.0 dari Rossa

Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.

Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. "Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x