Soal UU Cipta Kerja, Akademisi Menilai DPR Membuat Jarak dengan Rakyat

- 10 Oktober 2020, 17:00 WIB
Soal UU Cipta Kerja, Akademisi Menilai DPR Membuat Jarak dengan Rakyat
Soal UU Cipta Kerja, Akademisi Menilai DPR Membuat Jarak dengan Rakyat /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

RINGTIMES BANYUWANGI – Soal disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, Pemerintah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai membuat jarak dengan masyarakat.

M Nur Sholikin, seorang Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera beranggapan bahwa proses pembentukan UU  Cipta Kerja mulai dari penyiapan pembahasan hingga pengesahan dilakukan tanpa partisipasi dari publik.

Menurutnya, hal tersebut telah memberikan bukti bahwa adanya jarak antara Pemerintah dan DPR terhadap masyarakat.

Baca Juga: Selamat! BLT Tahap 5 Cair di Himbara, Ini Cara Mudah Cek Penerima Lewat WA dan SMS

"Hasilnya pun, dari sisi ketenagakerjaan semakin membuka kesenjangan yang lebar antara pengusahan dengan buruh atau pekerja," ungkapnya dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter resmi STH @jentera yang diunggah pada Jumat 9 Oktober 2020.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Sebut DPR Buat Jarak dengan Rakyat Lewat UU Cipta Kerja, Akademisi: Lebarkan Kesenjangan Buruh

Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini bahkan mengatakan bahwa semua hak pekerja dihapus dalam UU Cipta Kerja.

"Sistem ketenagakerjaan dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berpihak pada hak-hak pekerja diamputasi dengan undang-undang ini," tambahnya.

Ia mencontohkan sistem kerja kontrak tanpa batas waktu definitif dalam undang-undang dan ahli daya yang tidak lagi dibatasi pada kegiatan

"Melebarnya kesejangan pengusaha dan pekerja akan memperburuk hubungan industrial ke depan," tutupnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x