Cek Fakta, Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Login di prakerja.vip

- 11 Oktober 2020, 16:04 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /Tangkap Layar prakerja.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI – Beredar informari di media sosial dan Whatsapp mengenai kabar pendaftaran Kartu Prakerja yang bisa dilakukan melalui situs https://prakerja.vip.

Diketahui bahwa pesan tersebut dikirim secara berantai melalui WhatsApp bernarasikan sebagai berikut:

"Daftar Prakerja Sekarang Dapatkan bantuan sebesar 600.000 dari pemerintah lewat program prakerja Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi," demikian isi narasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Turn Back Hoax menginformasikan melalui situs resminya bahwa situs prakerja.vip merupakan situs palsu dan termasuk dalam kategori berita hoax.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Beritadiy.com dengan judul Login Prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja, Berikut Bocoran Pembukaan Gelombang 11

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Sejauh ini, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran secara resmi di situs prakerja.go.id, bukan prakerja.vip.

Lantas, bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja? Berikut Berita DIY rangkum:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Baca Juga: Bioskop Jakarta dan Bandung Sudah Buka, Siap-siap Ajak Gebetanmu!

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Nah untuk pendaftaran gelombang 11, kapan akan dibuka?

Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, mengaku pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 menunggu arahan Komite Cipta Kerja.

Baca Juga: Awas, Kriteria Pekerja Berikut Ini Akan Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

"Masih menunggu arahan," ucapnya saat dihubungi Berita DIY, Selasa, 6 Oktober 2020.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Baca Juga: Cek Fakta, Daftar Kartu Prakerja di Prakerja VIP Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Artinya Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa ada kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, namun tidak dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Haram Dikonsumsi Saat Hamil bisa Sebabkan Keguguran

Guna merespons dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 survei evaluasi.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah