Awas, Kriteria Pekerja Berikut Ini Akan Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

- 11 Oktober 2020, 15:36 WIB
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */ /Shutterstock/okezone

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan akan memberikan hukuman bagi pekerja yang berani ambil dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Kemnaker menegaskan kepada pekerja yang tidak memenuhi kriteria syarat, tetapi tetap mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Diketahui, Kemnaker sedang melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Berdasarkan rencana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan di akhir Oktober ini.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Dia juga menambahkan hingga gelombang 1 berakhir, pihaknya sudah menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x