Syarat Dapatkan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Jika Tidak Cair

- 11 Oktober 2020, 17:00 WIB
BLT Dana Desa siap dicairkan Kemendes PDTT
BLT Dana Desa siap dicairkan Kemendes PDTT /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan BLT Dana Desa senilai Rp13,06 triliun akan diluncurkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Untuk mendapatkannya, cara dan syarat bantuan ini pun cukup mudah.

Berdasarkan informasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, ada sisa dana dari program padat karya dan sebagian dana desa yang kemudian dicairkan menjadi BLT bagi masyarakat yang terkena dampak COvid-19.

Mendes juga mengatakan terdapat sisa anggaran dengan jumlah Rp30,7 triliun Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mampu menyerap 7,05 juta karyawan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Beritadiy.com dengan judul Syarat Dapat Bantuan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Aparat Desa Jika Tidak Cair

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Halim dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.

Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.

Lebih lanjut, Halim juga menyampaikan laporan penggunaan dana desa yang hingga saat ini anggaran Dana Desa telah disalurkan ke rekening kas desa (RKDes) sekitar Rp52 triliun.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x