Syarat Dapatkan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Jika Tidak Cair

- 11 Oktober 2020, 17:00 WIB
BLT Dana Desa siap dicairkan Kemendes PDTT
BLT Dana Desa siap dicairkan Kemendes PDTT /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Telah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun sehingga dana yang sudah terserap total Rp27,345 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Syarat BLT Bansos Rp500 Ribu Per KK Non PKH, Cek di Link Ini Cuma Pakai KTP dan KIS

Adapun syarat penerima yang bisa dapat bantuan ini diantaranya:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuansosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLTdari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Berikut Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Login di Prakerja.go.id

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.***(Imam Fakhrudin/Berita DIY)

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah