Rekening Bank Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Gaji BPJS, Lakukan Cara Ini Agar Cair

- 11 Oktober 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 dan gelombang 2 dijamin gagal ditransfer ke sejumlah rekening bank bermasalah.

Para pekerja atau karyawan harus lebih hati-hati agar bantuan Rp600 ribu per bulan ini bisa cair.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT Subsidi Gaji kepada 10 juta lebih rekening karyawan di tahap 1 hingga 4.

Baru-baru ini, Kemnaker juga sudah mencairkan BLT tahap 5 dan rencananya akan mentransfer kembali BLT tahap 5 gelombang kedua di akhir bulan Oktober 2020 ini.

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa pekan ini.

"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Sebagai informasi, data dari BP Jamsostek yang masuk ke Kemnaker kemudian diverifikasi ulang kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Beritadiy.com dengan judul Gawat! BLT Subsidi Gaji BPJS Dijamin Gagal Ditransfer ke Rekening Bank Ini, Lakukan Ini agar Cair

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Kemudian KPPN menyalurkan ke bank penyalur. Bank penyalur kemudian mentrasnfer ke rekening penerima.

Karyawan yang belum ditransfer BLT ini disebabkan beberapa hal seperti data di Kemnaker yang masih banyak dan cair secara bertahap, bisa juga karena rekening bank yang terdaftar bermasalah.

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Prakerja Gelombang 7 hingga 10 Lewat BNI, Go Pay, Link Aja, Ovo

Karyawan yang merasa mempunyai masalah tersebut bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLTini ke kanal yang tersedia

Sebagai informasi, hanya karyawan yang memenuhsi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020 dan rutin membayar iuran saja yang akan mendapatkan bantuan ini.

Besarnya bantuan yang akan didapat buruh adalah Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan dengan termin pencairan bulan bulan sekali sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Karyawan yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

Baca Juga: Syarat Dapatkan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Jika Tidak Cair

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan carakembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Syarat BLT Bansos Rp500 Ribu Per KK Non PKH, Cek di Link Ini Cuma Pakai KTP dan KIS

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuansubsidiupah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidigaji.***(Imam Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah