Siap-Siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Akan Segera Cair, Penuhi Syaratnya

- 12 Oktober 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan !
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan ! /KabarJoglosemar.com/Galih

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan sebentar lagi dikabarkan akan segera cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, setelah beberapa hari lalu mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, rencana dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Ida menyampaikan hingga gelombang 1 berakhir, pihaknya telah menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Akan tetapi dari data tersebut, hanya 12,4 juta data nomor rekening saja yang lolos validasi, sementara sisanya tidak tervalidasi.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair, Cek Persyaratannya Kalau Tidak Mau Disuruh Mengembali

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Sudah Tahukah Anda? Simak Makna Dibalik Mahar Seperangkat Alat Sholat

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Sehari Pelajari Omnibus Law, Hotman Paris Siap Temui Jokowi di Istana

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.***(Dadang Setiawan/Galamedianews)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x