Cara Dapatkan Bantuan UMKM Facebook Rp12,5 Miliar, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 15 Oktober 2020, 09:54 WIB
Segera Daftar Sebelum 19 Oktober, Progran 12,5 Milyar Facebook Akan Segera Ditutup
Segera Daftar Sebelum 19 Oktober, Progran 12,5 Milyar Facebook Akan Segera Ditutup /@kemenkopukm

RINGTIMES BANYUWANGI - Tak hanya pemerintah yang gencar meluncurkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat, salah satu platform media sosial Facebook juga akan memberikan bantuan untuk UMKM terdapak Covid-19.

Akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini, membuat sebagian besar pelaku UMKM mengalami kendala ekonomi baik dari segi bahan baku maupun biaya operasional.

Untuk meningkatkan perekonomian yang menurun terutama bagi pelaku UMKM, Facebook memberikan bantuan berupa insentif dana dan kredit iklan.

Tak hanya di Indonesia, Facebook juga memberikan bantuan dana untuk bisnis kecil dari beberapa Negara, tetapi dengan syarat bisnis tersebut memenuhi syarat bantuan.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Bantuan ini akan diberikan oleh pihak Facebook  kepada maksimum 30 ribu bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dar 30 negara.

Bantuan UMKM dari Facebook ini sudah dibuka sejak Selasa, 6 Oktober 2020 lalu dan akan ditutup pada 19 Oktober 2020.

Menurut laman Facebook menyebutkan bahwa di Indonesia Facebook menawarkan sekitar Rp12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan.

Rencananya akan ada 400 bisnis kecil UMKM yang telah memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Tillandsia, Tanaman Udara Cantik yang Banyak Diburu

Setiap bantuan dana dengan jumlah Rp31 juta dengan rincian Rp19,385 juta dalam bentuk uang tunai, dan Rp11,631 juta dalam bentuk kredit iklan opsional.

Bantuan di Indonesia ini tersedia hanya untuk UMKM yang memenuhi syarat di wilyah yang terdapat kantor Facebook yakni area Jabodetabek.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar bantuan UMKM dari Facebook meliputi:

- Merupakan perusahaan bisnis

- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

- Telah mengalami tantangan dari COVID-19

- Berlokasi hanya di Jabodetabek

Baca Juga: Cantik Nan Wangi, Berikut Manfaat Bunga Kaca Piring Hingga Atasi Diabetes

Dokumen yang anda butuhkan untuk mendaftar yaitu:

1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

Selanjutnya, apabila syarat dan kelengkapan dokumen anda sudah lengkap silahkan mendaftar dalam laman resmi pendaftaran bantuan dari Facebook yaitu https://id-id.facebook.com/business/small-business/grants.

Baca Juga: Cara Dapat Banpres UKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Kantor Pendaftarannya

Apabila ada kendala maupun pertanyaan silahkan menghubungi pihak Facebook melalui email [email protected].

Untuk mengetahui pengajuan anda diterima atau tidak dari pihak penyelenggara bantuan, Facebook, silahkan cek email anda secara berkala.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x