Cara Dapat Banpres UKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Kantor Pendaftarannya

- 15 Oktober 2020, 08:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia meluncurkan bantuan sosial bertajuk Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk pelaku usaha mikro dengan bantuan hibah senilai Rp2,4 juta.

Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk membantu menjalankan usaha mereka di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dilansir dari akun resmi Instagram @kemenkopukm menyampaikan bahwa tahap pertama realisasi Banpres Produktif telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 trilium. Hingga tanggal 6 Oktober 2020 kemarin persentase penyaluran setara dengan 99,41 persen.

Penyaluran Banpres UKM tersebut ditargetkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 ini. Diperkirakan program ini akan menjangkau sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Banpres UKM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres UKM.

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres UKM berikut merupakan syarat dan cara mengakses Banpres UKM berikut ini.

Berikut syarat Banpres UKM:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x