Langsung Dipecat, Oknum TNI Terbukti Lakukan Homoseksual di Asrama dan Hotel

- 15 Oktober 2020, 17:15 WIB
 Film animasi/Langsung Dipecat, Oknum TNI Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel
Film animasi/Langsung Dipecat, Oknum TNI Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel /tangkap layar ist via nerdist.com/

RINGTIMES BANYUWANGI - Usai terbukti melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual), Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat seorang  prajurit TNI Angkatan Darat (AD) bernama Praka PW.

Praka PW juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu penjara satu tahun, jadi tidak hanya dipecat.

Dalam surat putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH, dan Mayor Chk Victor Virgianthara Taunay SH, menyatakan, oknum TNI tersebut bersalah dan mendapat hukuman penjara.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip Ringtimesbanyuwangi.comm dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 15 Oktober 2020.

"Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," kata hakim melanjutkan.

Disebutkan, penyimpangan seksual ini bermula ketika Praka PW berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp pada Agustus 2017 silam.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Menanam Anggur dalam Pot

Selama saling mengenal, keduanya itu telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kali, ia melakukannya itu di asrama Praka PW.

Selanjutnya, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.

Berikutnya, hubungan ini kembali mereka lanjutkan setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Febuari dan Mei 2019. Lokasi yang mereka gunakan untuk melakukan hal tersebut yakni di asrama pada waktu awal mereka melakukannya.

Baca Juga: Cuitan Marissa Haque Bikin Kontroversi, Ini Tanggapan Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaehan

Tak hanya dengan Pratu MS saja, Praka PW juga pernah melakukan hubungan seksual menyimpang ini dengan Sertu W dan dan Pratu WK. Aktivitas homoseksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.

Lalu, pada November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan tersebut memastikan, Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel, Oknum TNI Ini Langsung Dipecat

Dalam amar putusan tersebut, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman terhadap Praka PW. Adapun yang meringankan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Bulan dan Wanita Dalam Islam

Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD khususnya kesatuannya di mata masyarakat.

Ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS akan Segera Dibuka untuk Tahun 2021, Berikut Syaratnya

Keempat, perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Kelima, perbuatan terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," tuturnya.

"Tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini." tulis kutipan itu.*** (Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah