Klarifikasi Puan Maharani Terhadap Penolakan UU Cipta Kerja, Mengutamakan Kepentingan Rakyat

- 16 Oktober 2020, 18:00 WIB
Klarifikasi Puan Maharani Terhadap Penolakan UU Cipta Kerja, Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Klarifikasi Puan Maharani Terhadap Penolakan UU Cipta Kerja, Mengutamakan Kepentingan Rakyat /Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 kemarin terus mendapatkan penolakan dari berbagai golongan termasuk kaum buruh hingga berbagai elemen masyarakat.

Bahkan demo masih juga dilakukan dalam beberapa hari ini.

Ketua DPR RI berusaha untuk meredakan amarah dari rakyat dengan cara menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng para kaum pekerja.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

 “Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” ujarnya, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya.

DPR RI memastikan bahwa mereka akan mengawal hingga mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Rakyat Masih Gigih Tolak UU Cipta Kerja, Puan Maharani Maju untuk Menggandeng Kaum Buruh

Bahkan ia menyebut akan membahas turunan UU Cipta Kerja secara transparan dan terbuka dengan disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tau, Sofyan Djalil Ungkap Alasan Omnibus Law Dibuat

DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah, demi untuk menampung aspirasi rakyat.

Puan meyakinkan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja akan dibahas untuk memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Temui Donald Trump di AS, Prabowo Subianto Dinilai Pengamat Bisa Lawan Siapapun di Pilpres 2024

Tak hanya itu, ia menegaskan soal keuntungan Negara jika UU Cipta Kerja disetujui oleh berbagai elemen masyarakat.

UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.*** (Rahmi Nurlatifah/PR Tasikmalaya)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah