Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Dapatkan Sanksi dari Kemnaker

- 17 Oktober 2020, 11:59 WIB
Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Instagram @idafauziyahnu

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Negara Thailand dan Filipina pun Sedang Memanas, Ada Apa?

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(Andrana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x