Bisa Cair Rp2,4 Juta, Cek Syarat Dapat BLT UMKM

- 18 Oktober 2020, 21:33 WIB
BLT
BLT /Jurnal Presisi/

 

RINGTIMES BANYUWANGI-Masa pandemi yang kian berlanjut membuat pemerintah terus menggelontorkan berbagai macam dana berupa bantuan langsung tunai.

Sempat dilangsungkan program Prakerja beberapa waktu lalu, kini pamerintah memberikan bantuan lain untuk para UMKM.

BLT UMKM ini bisa dilakukan secara langsung atau offline sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia.

Baca Juga: Moeldoko ‘Geram’ Rakyat Susah Diajak Bahagia, Ini Tanggapan Pedasnya Soal Demo UU Ciptaker

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, untuk dapat bantuan sebesar RP2,4 Juta tersebut sudah dijelaskan dengan rinci baik syarat dan ketentuan hingga cara mendaftar serta persiapan dokumen.

Semula berjumlah 9 juta orang, saat ini pemerintah menambah tiga juta orang kepada pelaku usaha mikro.

Mau tau syarat dan kelengkapan dokumen agar bisa mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta? Simak berikut ini.

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK-Pretty Savage, Jadi Trending Youtube!

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x