Syarat :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Janda Bolong Menangis, Simak Fakta Unik Dibalik Tangisan Monstera Setiap Pagi
Untuk SKU wajib dilampirkan agar bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta. Ini merupakan syarat penting bagi pelaku usaha.
Kelengkapan Dokumen :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha mikro
- Nomor telepon
- Nomor rekening untuk pencairan dana.
Baca Juga: Laris Dicari, Intip Harga Tanaman Hias Alocasia Termurah Hingga Termahal
Bantuan dari pemerintah ini diharapkan bisa membantu UMKM dalam menjalankan usahanya.
Seperti diketahui sektor ekonomi Indonesia cukup tergerus setelah beberapa bulan belakangan terjebak dalam pandemi yang resmi diumumkan WHO beberapa waktu lalu.
Pemerintah akan terus mengusahakan yang terbaik untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.***