- Warga Negara Indonesia
- Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di e-form BRI, Begini Cara Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta
Syarat yang sudah terpenuhi nantinya akan dinyatakan lebih lanjut sebagai penerima BLT UMKM dengan adanya konfirmasi SMS.
Melalui SMS tersebut, penerima BLT UMKM diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Verifikasi dilakukan dengan cara mendatangi kantor bank penyalur yang terdekat dengan membawa KTP dan bukti SMS konfirmasi tersebut.
Pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah masih akan dibuka hingga 25 November 2020 yang akan disalurkan ke 3 juta pelaku usaha mikro.
Jangan lupa untuk mendaftar ya!***