Berikut Batas Akhir Tanggal Daftar BLT UMKM, Jangan Sampai Terlewat dan Cek Syaratnya

- 1 November 2020, 16:15 WIB
Mau Ambil Dana BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di BRI Wajib Bawa Dokumen Penting Ini, Buruan Dicek!.*
Mau Ambil Dana BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di BRI Wajib Bawa Dokumen Penting Ini, Buruan Dicek!.* //ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI – Masa pandemi membuat sebagian pelaku usaha mikro kewalahan menghadapi situasi sulit yang menyebabkan keadaan keuangan terkendala.

Atas banyaknya sektor yang terdampak akibat pandemi ini, pemerintah kembali membuka bantuan langsung tunai yang diberikan untuk beberapa golongan.

Salah satunya yakni untuk pelaku UMKM.

Banyak yang sudah mendaftar BLT UMKM mengeluhkan jika Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Hingga Desember, Begini Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis Hanya Melalui WA

Maka, sebaiknya Anda cek kembali syarat daftar BLT UMKM.

BLT UMKM Banpres Produktif BPUM ini adalah bantuan sosial dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi.

Lebih lanjut, BLT UMKM ditujukan untuk menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil.

Setelah mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Anda sudah menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan SMS dan dana yang akan di transfer ke rekening masing-masing penerima.

Tahap pertama dari BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk UMKM sudah cair hingga Rp21 Triliun. Artinya, pencairan dana tahap pertama sudah hampir rampung 100 persen.

Melihat situasi pandemi yang semakin menyusahkan, maka pemerintah memutuskan untuk melanjutkan tahap dua bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi ini.

Tahap dua ini akan ditargetkan kepada kurang lebih 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 nanti.

Baca Juga: Bank Mandiri Telah Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Peserta PKH, Segera Cek Rinciannya

Sehingga, BLT UMKM ini menjangkau hingga 12 Juta pelaku usaha mikro jika ditambah dengan penerima tahap pertama yakni sebanyak 9 Juta pelaku usaha.

Untuk itu, baiknya Anda cek kembali syarat untuk mendaftar BLT UMKM yang masih di buka hingga akhir November ini.

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm, berikut syarat resmi untuk mendaftar BLT UMKM.

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di e-form BRI, Begini Cara Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta

Syarat yang sudah terpenuhi nantinya akan dinyatakan lebih lanjut sebagai penerima BLT UMKM dengan adanya konfirmasi SMS.

Melalui SMS tersebut, penerima BLT UMKM diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Verifikasi dilakukan dengan cara mendatangi kantor bank penyalur yang terdekat dengan membawa KTP dan bukti SMS konfirmasi tersebut.

Pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah masih akan dibuka hingga 25 November 2020 yang akan disalurkan ke 3 juta pelaku usaha mikro.

Jangan lupa untuk mendaftar ya!***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah