RINGTIMES BANYUWANGI - Sebanyak 67 Kepala daerah berikut bupati, wali kota, hingga gubernur kena semprot Kementrian Dalam Negeri.
Hal ini terakit dengan data adminitrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum juga ditindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatu Negara (KASN) terhadap kenetralan ASN dalam pilkada mendatang.
Tito Karnavian, selaku Mentri Dalam Negeri telah mengirimkan surat teguran terhadap 67 kepala daerah tertanggal 27 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Segera Login depkop.go.id Jika NIK KTP Tak Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM, Cek Ulang Syaratnya
Menurut Menteri dalam Negeri Kostorius Sinaga yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com dari antaranews.com, bahwa “Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat Pembina kepegawaian (KPK) di pemda yang bersangkutan belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” di Jakarta, pada 1 November 2020.
Upaya teguran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, agar para pimpinan daerah segera menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Berikut adalah daftar pimpinan daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendargi termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, kota:
Baca Juga: Hingga Desember, Begini Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis Hanya Melalui WA
Gubernur Jambi
Gubernur Jawa TImur