Ini Dia 3 Penyebab Sepele Anda Tak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta

- 4 November 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /WARTA PONTIANAK/

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro sebagai tambahan modal untuk menjalankan usahanya di tengah krisis pandemi Covid-19.

Untuk pelaku UMKM yang ingin mendapat dana bantuan tersebut, sebaiknya harap memperhatikan syarat dan ketentuan, agar tidak gagal saat mendaftar.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta di www.eform.bri.co.id/bpum, Jika Tak Terdaftar Lakukan Cara Ini

Seperti yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Mantra Sukami, masyarakat yang inigin melakukan pendaftaran BLT UKM ini dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ketika melakukan pendaftaran, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri untuk BLT UMKM Rp2,4 juta ini. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan, diantaranya yaitu:

Baca Juga: 3 Bocah yang Hilang Masih Jadi Misteri di Langkat, Berikut 5 Fakta Baru Kasus Ini

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah