Ini Dia 3 Penyebab Sepele Anda Tak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta

- 4 November 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /WARTA PONTIANAK/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sejak masuknya Corona Virus ke Indonesia membuat berbagai sektor baik sektor perekonomian, pendidikan, dan sebagainya mengalami penurunan bahkan kelumpuhan.

Tak hanya mengalami penurunan, wabah covid-19 ini juga mengharuskan pemerintah terjun  untuk menangani masalah serius ini.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos yang bertanggungjawab di bidangnya turun tangan dengan menggelontorkan berbagai macam bentuk bantuan.

Baca Juga: Pilpres AS Dimulai, Biden Meraih Kemenangan Pertama pada Hari Pemilihan

BLT Banpres Produktif adalah salah satu bantuan presiden yang dianggarkan untuk pelaku UMKM.

Tahap pertama telah usai dan banyak yang tidak mendapatkan Bantuan ini karena kehabisan kuota penerima.

Terdapat 12 juta kuota penerima BLT Banpres Produktif UMKM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menerima 28 juta pendaftar pada tahap pertama.

Baca Juga: MUI Serukan Muslim Indonesia Boikot Produk Asal Prancis, Berikut Daftar 25 Produknya

Untuk itu, tahap kedua BLT Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM dibuka kembali oleh Kemenkop UKM yang berlangsung hingga akhir November mendatang.

Pada BLT Banpres Produktif UKMK ini ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro sebagai tambahan modal untuk menjalankan usahanya di tengah krisis pandemi Covid-19.

Untuk pelaku UMKM yang ingin mendapat dana bantuan tersebut, sebaiknya harap memperhatikan syarat dan ketentuan, agar tidak gagal saat mendaftar.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta di www.eform.bri.co.id/bpum, Jika Tak Terdaftar Lakukan Cara Ini

Seperti yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Mantra Sukami, masyarakat yang inigin melakukan pendaftaran BLT UKM ini dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ketika melakukan pendaftaran, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri untuk BLT UMKM Rp2,4 juta ini. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan, diantaranya yaitu:

Baca Juga: 3 Bocah yang Hilang Masih Jadi Misteri di Langkat, Berikut 5 Fakta Baru Kasus Ini

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pastikan saat mendaftar Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.***

 

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah