"Dari sepuluh ini kita lakukan uji swab antigen satu orang lurah Petamburan positif atau reaktif," kata Yusri.
Yusri menerangkan Lurah Petamburan saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan lanjutan.
Baca Juga: 4 Pakan Pengganti Kroto Untuk Burung Murai Batu
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan undangan klarifikasi yang diberikan itu bertujuan untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Setelah hasil klarifikasi dilakukan baru dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan berlangsung baru menentukan tersangkanya," kata dia.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Turunkan Kadar Asam Urat Tinggi dengan Konsumsi 5 Jenis Bumbu Dapur Berikut Ini
Soalnya Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," katanya.***(Dicky Aditya/Galamedianews)