Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.
Baca Juga: Asam Lambung Kambuh? Segera Lakukan 3 Hal Ini Ketika Asam Lambung Naik
Kemudian dia disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Cirebon dengan judul Mengerikan Beredar di Jakarta dan Surabaya, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas
Untuk itu, Ulung menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.*** (Arman Muharam/Pikiran Rakyat Cirebon)