Kapolrestabes Bandung Mengungkap Ada 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas Beredar di Jakarta dan Surabaya

- 20 November 2020, 15:00 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020 /Galamedianews.com/

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Baca Juga: Asam Lambung Kambuh? Segera Lakukan 3 Hal Ini Ketika Asam Lambung Naik

Kemudian dia disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Cirebon dengan judul Mengerikan Beredar di Jakarta dan Surabaya, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas

Untuk itu, Ulung menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.*** (Arman Muharam/Pikiran Rakyat Cirebon)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x