Cara Mencairkan BLT BPUM Rp1,2 Juta, Simak Syarat Agar Terdaftar di eform.bri.co.id

29 Mei 2021, 14:25 WIB
Ilusrasi Banpres Produktif BPUM UMKM Rp1,2 Juta./Para pelaku UMKM dapat mencairkan BLT BPUM Rp1,2 juta yang didapatkannya dengan cara berikut ini. Simak juga persyaratannya. //Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm//

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar bahagia bagi para pelaku UMKM yang kemarin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BPUM. Kini mereka bisa melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta ke Bank BRI setelah dinyatakan terdaftar.

Berkas apa saja yang harus dibawa hingga syarat dan tata cara pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta semua telah terpapar dengan jelas pada laman eform.bri.co.id yang bisa Anda akses sendiri dari rumah.

Para pelaku UMKM tersebut kini tak perlu repot datang ke bank untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM Rp1,2 juta jika pemberitahuan dari Bank BRI tak kunjung datang.

Akan tetapi mereka cukup mengeceknya melalui laman resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 dan Cara Lengkap Mendaftar Jadi Penerimanya

Adapun syarat yang seharusnya lebih dulu dipenuhi oleh para pelaku UMKM agar terdaftar di link eform.bri.co.id sebagaimana dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari BeritaDIY pada 29 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikroyang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Jika syarat utama sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2021 ke Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan data berikut:

  • NIKKTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pelaku UMKM Lokal, Shopee Tutup Akses Crossborder untuk 13 Jenis Produk

Data pengajuan pendaftaran BPUM tersebut dapat diisikan secara online atau offline sesuai kebijakan Dinas Koperasi setempat.

Link untuk pendaftaran pengajuan BPUM secara online dapat diperoleh dari website resmi atau akun sosial media Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Beritadiy.com dengan judul  HOME CITIZEN Terdaftar di eform.bri.co.id, Cairkan Dana BLT UMKM dengan Cara Ini: Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

Pelaku UMKM yang memiliki lokasi berbeda antara rumah tinggal dengan tempat usaha masih dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan mengajukan SKU.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang atau sesuai kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: Link Cek Nama Penerima Banpres BPUM BRI, BNI, dan BLT UMKM, Pencairan Sebelum Lebaran 2021

Selanjutnya apabila dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk melakukan pencairan, salah satunya BRI.

Namun jika tidak kunjung mendapatkan SMS, Telepon, atau WA dapat melakukan cek online melalui link yang disediakan bank penyalur.

Salah satu bank penyalur BLT BPUM Rp1,2 juta yang menyediakan link cek online yaitu BRI melalui link eform.bri.co.id.

Berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id:

  • Siapkan NIKKTP
  • Klik link co.id
  • Klik BPUMyang terdapat pada bagian bawah halaman
  • Masukkan NIKKTP pada kolom Nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit terbaca
  • Klik Proses Inquiry

Jika dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta maka akan muncul keterangan bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM Banyuwangi Dibuka Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian pencairan BPUM dapat dilakukan dengan cara mendatangi Bank BRI terdekat dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi serta mengisi SPTJM.

Apabila merasa tidak memiliki nomor rekening yang terdaftar pada link  eform.bri.co.id, pelaku UMKM akan mendapatkan rekening baru untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.

Pelaku UMKM tidak perlu khawatir untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta karena pihak BRI memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima BLT.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler