Bantuan Pemerintah Mulai 7 Sampai 25 Juni 2021, Simak Syarat dan Langkah Pendaftaran

7 Juni 2021, 08:30 WIB
Bnatuan pemerintah mulai 7 sampai 25 Juni 2021 /ANTARA/Syaiful Arif

RINGTIMES BANYUWANGI – Tanggal 7 Juni sampai 25 Juni 2021, bagi yang datanya sudah ada di DKTS dan ingin mendapat bantuan pemerintah, baik pusat maupun daerah bahwa di tanggal tersebut dibuka pendaftaran secara online.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta melalui Pemprov DKI Jakarta, di bawah Dinas Sosial Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021, Cek Segera

Ada tujuh program bantuan pemerintah yang bisa didapatkan pada bulan Juni 2021 yang penerima bantuannya adalah mereka yang datanya sudah terdaftar di DTKS.

Bantuan tersebut mulai dari BPNT, PKH (Kemensos), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP PLUS (Kartu Jakarta Pintar), dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

Itulah tujuh bantuan yang disediakan pemerintah DKI Jakarta melalui Kementerian Sosial.

Baca Juga: Bisa Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta, Simak Syarat Jadi Penerima BPUM 2021

Jika ada kendala dalam pendaftaran secara online, maka bisa langsung mendatangi kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing, dan membawa KTP, KK, serta surat pengantar dari RT/RW khusus warga non DKI Jakarta.

Pendaftaran online bisa dilakukan melalui situs FMOTM Jakarta

Langkah-langkah mendaftar secara online, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2021, Beserta Link Simulasi CAT BKN

1. Buka situs FMOTM Jakarta

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun baru.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Simpan.

Baca Juga: 6 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Daftar CPNS 2021, Jangan Sampai Terlewat

Ikuti saja langkah-langkahnya sesuai dengan yang terdata dalam sistem FMOTM tersebut.

Bagi yang terkendala, bisa mendatangi kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.

Khusus warga non DKI Jakarta , bisa minta surat pengantar ke RT atau RW.

Lantas, kapan pendaftaran online mulai dibuka? Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7-25 Juni 2021.

Baca Juga: Cek 4 Bantuan Pemerintah yang Cair Juni 2021, Klik Link Berikut

Namun, tidak semua rumah tangga bisa mendapatkan tujuh bantuan di atas. Siapa saja yang tidak bisa mendaftar?

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR dan DPRD.

2. Rumah tangga memiliki mobil.

3. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan atau bangunan dengan NJOP di atas 1 milyar rupiah.

4. Sumber utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk.

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler