RINGTIMES BANYUWANGI – Bagi yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui BLT UMKM, Anda bisa mendapatkannya dengan cara berikut.
Tidak perlu khawatir, jika nama Anda belum terdaftar dalam BLT UMKM atau Banpres BPUM senilai Rp3,6 juta.
Berbeda dari tahun 2020, tahun ini pemerintah melalui Banpres BPUM akan membagikan kembali untuk perorangan yang memenuhi syarat melaui link eform.bri.co.id.
Untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp3,6 juta ini, Anda tidak perlu lagi mendaftarkan usaha mikro Anda untuk mendapatkan Banpres BPUM 2021.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM yang Ada di Situs Ini Bisa Langsung Dicairkan ke Bank Terdekat
Apabila Anda belum mendapatkan dana senilai Rp3,6 juta tersebut, besar kemungkinan ada kesalahan dalam data diri di situs eform.bri.co.id.
Kesalahan data bisa saja ada di kolom NIK KTP yang belum terdaftar.
Anda dapat mengecek penerima BLT UMKM pada dua link resmi dari pemerintah, yakni eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Jika pada tahun 2020 Anda sudah menerima BLT UMKM, maka segera cek laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk dapat BLT UMKM Rp 3,6 juta.