RINGTIMES BANYUWANGI – Ada banyak bantuan yang diberikan oleh Pemerintah selama musim pandemi ini belum berakhir, salah satunya adalah BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Hingga bulan ini, jumlah kuota penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang tersisa untuk para pelaku usaha mikro yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum hanya tersisa 3 juta saja.
Hal ini tentu akan menjadikan semakin ketatnya seleksi dari calon penerima bantuan BLT UMKM agar tepat sasaran sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Maka agar pendaftarannya tidak sia-sia, alangkah baiknya untuk mengecek terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat agar mendapatkan bantuan BLT UMKM ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Terakhir Bulan Juni 2021
Karena perlu diketahui, bahwa ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang diberikan pada tahun 2021 ini.
Kementerian Koperasi dan UKM telah melarang tujuh golongan tersebut.
Dilansir dari BeritaDIY.com, berikut adalah tujuh golongan yang dipastikan gagal dan tidak akan berhasil mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri
6. Pegawai BUMN
7. Pegawai BUMD.
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp3,6 Juta yang Anda Dapatkan, Jangan Khawatir Jika Belum Cair
Sebagai informasi, saat ini sisa kuota BLT UMKM hanya 3 juta karena target tahun ini hanya 12,8 juta. Sedangkan 9,8 juta sudah dicairkan.
Adapun syarat utama selain tidak termasuk golongan terlarang di atas, pelaku usaha mikro harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SKU atau dokumen NIB
2. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
Hal ini dikarenakan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini hanya menyasar pelaku usaha yang belum terjamah bank atau unbankable.
Jika merasa memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa daftar bantuan ini agar dapat dana Rp1,2 juta secara gratis dan terdaftar di eform BPUM.
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp3,6 Juta yang Anda Dapatkan, Jangan Khawatir Jika Belum Cair
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.
4. Mengisi formulir data diri yang disediakan
5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Meskipun tidak menerima SMS, pelaku usaha mikro tetap bisa dapat Banpres BPUM jika terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta di eform.bri.co.id, Ikuti Cara dan Langkah Berikut
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:
Jika merasa memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa daftar bantuan ini agar dapat dana Rp1,2 juta secara gratis dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:
1. Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Klik link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM ini.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di BeritaDIY.com dengan judul BLT UMKM 2021 Gagal Cair ke 7 Golongan Ini, Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum Sisa Kuota BPUM 3 Juta
Jika terdaftar, pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke bank BRI untuk mencairkan bantuannya.
Itulah cara beberapa golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dan cara cek online daftar penerima Banpres BPUM di link eform.bri.co.id/bpum.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)