PPKM Darurat Jawa Bali, Naik Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

2 Juli 2021, 10:16 WIB
Terdapat sejumlah aturan dalam melakukan perjalanan selama PPKM Darurat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

RINGTIMES BANYUWANGI – Aturan dalam melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yakni wajib menunjukkan kartu vaksin.

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Adapun moda transportasi umum yang wajib menunjukkan kartu vaksin selama PPKM Darurat yakni pesawat, kereta, dan bus, dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama,” ucap Menko Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan pers.

Baca Juga: China Sebut Laboratorium Wuhan Layak Dapat Hadiah Nobel Atas Penelitian Covid-19

Selain wajib menunjukkan kartu vaksin, terdapat sejumlah aturan lain bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga harus menyertakan PCR H-2.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh lainnya wajib juga menyertakan antigen H-1.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyrarakat.

Baca Juga: Di Singapura Covid-19 Akan Dianggap Seperti Flu Biasa

Pemerintah meyakini bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.***

 

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler