TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM, Said Didu: Sampai 25 Juli Aja?

22 Juli 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM, Said Didu mempertanyakan kebijakan tersebut hanya berlaku sampai 25 Juli 2021 saja /Unsplash/sol

RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait larangan tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabar adanya larangan bagi TKA tersebut sempat menggegerkan publik, bahkan memicu pro maupun kontra di tengah masyarakat.

PPKM ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, sementara TKA yang sebelumnya diperbolehkan masuk kini telah dilarang.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli Mendatang, Simak Aturan Berikut

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya mengizinkan TKA bebas masuk ke Indonesia meski masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah.

Said Didu malah mempertanyakan pemberlakuan larangan TKA tersebut apakah hanya selama PPKM saja.

Pertanyaan ini dilontarkan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

Dalam cuitan tersebut, Ia turut menyindir kebijakan pemerintah terkait larangan TKA masuk ke Indonesia hanya berlaku sampai tanggal 25 Juli 2021 saja.

"Selama PPKM artinya sampai tgl 25 Juli aja?" kata Muhammad Said Didu, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @msaid_didu pada Kamis, 22 Juli 2021.

Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menutup pintu bagi TKA untuk masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Mendapat Backup Komunis untuk Perpanjang PPKM Darurat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan tersebut diteken oleh Yasonna Laoly pada hari Jumat, 21 Juli 2021.

Dalam beleid tersebut, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Polda Jatim Klarifikasi Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Padahal sebelumnya, hanya para pekerja asing yang bertugas di proyek stategis nasional saja yang diberikan izin masuk ke Indonesia oleh pemerintah.

"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan manusia, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna Laoly.

TKA dilarang masuk Indonesia kemudian mendapat tanggapan dari Said Didu sebagaimana disebutkan di atas.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler