Gugat Jokowi dan Luhut Mundur dari Jabatannya, Seorang Pedagang Angkringan Minta Ganti Rugi

14 Agustus 2021, 18:32 WIB
Kebijakan Presiden Jokowi untuk menerapkan PPKM mendapatkan gugatan dari seorang pedagang yang meminta dirinya mundur dan ganti rugi. /Twitter.com/@jokowi

RINGTIMES BANYUWANGI – Kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapatkan kecaman serta gugatan dari banyak pihak.

Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini guna meminimalisir klaster penyebaran Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung selesai.

Sosok yang diketahui menggugat Jokowi tersebut adalah Muhammad Aslam.

Tak hanya menggugat Jokowi saja, sang penggugat Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan yang dipercaya Jokowi sebagai koordinator PPKM untuk segera mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Sebut Megawati Sedang Dilema, Refly Harun: Jokowi Persiapkan Regenerasi 2024 dengan Luhut

Menurut Muhammad Aslam, pemberlakuan PPKM ini tak juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, justru hanya akan merugikan banyak sektor termasuk merugikan dirinya sendiri.

Tak berhenti disitu, Muhammad Aslam bahkan meminta pemerintah agar segera mengganti segala kerugian yang telah diterimanya akibat diberlakukannya PPKM ini.

Muhammad Aslam telah melayangkan gugatanya kepada Presiden Jokowi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagai seorang pekerja, Muhammad Aslam merasa bahwa dirinya adalah pihak yang sangat dirugikan dengan adanya PPKM ini.

Baca Juga: Ramal Pengganti Presiden Jokowi pada Pemilu 2024, Ahli Spiritual: Berasal dari Keturunan China

Dilansir dari Pikiran Rakyat pada 14 Juni 2021, terlihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Adapun untuk nomor gugatan terlihat jelas, 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pada gugatannya tersebut, Muhammad Aslam menuntut PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.

Alasan tersebut lah yang akhirnya membuat Muhammad Aslam menggugat Jokowi dan memintanya untuk segera mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Jokowi Digugat Pedagang Angkringan, Luhut Diminta Mundur dan Minta Ganti Rugi Atas PPKM

Isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.*** (Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler