PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Sampaikan 4 Poin Penyesuaian

24 Agustus 2021, 21:25 WIB
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diperpanjang oleh Pemerintah Presiden Jokowi sampai dengan 30 Agustus 2021. /Instagram.com/@jokowi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Joko Widodo yang kerap kita panggil Jokowi mengumumkan bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Agutus 2021.

Hal ini disampaikan pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB yang dilaksanakan di dalam Istana Merdeka, Jakarta dan disiarkan secara live di berbagai media salah satunya adalah Youtube Sekertariat Presiden.

PPKM atau Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diperpanjang  sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 tan tidak diketahui sampai sekarang kapankah PPKM akan dicabut.

Baca Juga: Berlanjut, PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi: Harus Gas dan Rem

Selain pertanyaan kapan PPKM akan dicabut, kita juga tidak tahu kapan pandemi virus ini akan hilang.

Pada masa pandemi virus seperti saat ini, banyak sekali orang yang menerima efeknya, mulai dari kemiskinan yang meningkat hingga kematian karena pandemi yang sangat tinggi pun bermunculan.

Karena banyak sekali pertimbangan dan penelitian yang telah dilakukan oleh pemerintah maka diputuskan bahwa PPKM akan diperpanjang sampai dengan 30 Agustus 2021.

Tetapi dengan senang kita perlu bersyukur karena kasus konfirmasi positif covid sudah menurun sebanyak 78 persen jika dibandingkan dengan puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli yang lalu.

Baca Juga: LPJU Dimatikan Selama PPKM Darurat, Dinas PUCKPP Banyuwangi Minta Maaf

Dalam beberapa minggu ini juga angka kesembuhan dari virus covid-19 juga meningkat cukup signifikan sebesar hampir 33 persen.

Untuk PPKM juga terjadi perkembangan yaitu penurunan dari level PPKM yang semula ada 67 Kabupaten/kota yang mengalami PPKM level 4, udah menurun menjadi 51 Kabupaten/kota.

Untuk PPKM level 3 sekarang menjadi meningkat dari 59 Kabupaten/kota menjadi 67 Kabupaten/kota dan untuk level 2 bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Presiden Jokowi juga memberikan informasi untuk penyesuaian PPKM seperti dilansir dari laman Setkab RI pada 24 Agustus 2021, diantaranya:

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Semasa PPKM Level 4, Gratis Kuota Internet

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

3. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

4. Industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Itu tadi adalah informasi yang telah disampaikan oleh pemerintah mengenai perpajangan PPKM yang akan dilakukan sampai dengan 30 Agustus 2021.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler