Hakim Ringankan Vonis Koruptor Bansos Karena Sering Dibully, Rizal Ramli: Ini Langka, Aneh!

24 Agustus 2021, 09:56 WIB
Rizal Ramli mengkritik para hakim yang ringankan vonis koruptor bansos yang diduga menderita karena sering dibully, ini hakim langka dan paling aneh di dunia /Instagram/@rizalramli.official

RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli memberikan kritikan tajam terkait peringanan vonis masa hukuman koruptor bantuan sosial (bansos).

Hakim menilai koruptor bansos itu sudah cukup menderita karena sering dibully, sehingga vonis diringankan.

Kabar ini sontak menjadi sorotan dan perbincangan publik, terutama Rizal Ramli.

Baca Juga: KPK Cari Mantan Napi Koruptor Untuk Penyuluhan, Banjir Respons Buruk

Tak tanggung-tanggung, Ia menyebut hakim-hakim yang menindak kasus korupsi bansos tersebut sangatlah langka.

Bagaimana tidak, Rizal Ramli mengungkapkan para hakim melontarkan argumen dan alasan yang paling aneh di dunia guna untuk meringankan masa jabatan koruptor.

Pernyataan ini disampaikan Rizal Ramli melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @RamliRizal.

Baca Juga: KPK akan Angkat Bekas Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Bersiap Polemik Baru

"Ini hakim2 langka, gunakan argumen paling aneh di dunia," kata Rizal Ramli, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @RamliRizal pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Diketahui sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid 19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: KPK Rekrut Mantan Koruptor, Said Didu: yang Jago dan Berani Berantas Korupsi Dipecat

Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan dana bansos Covid 19 di Jabodetabek.

Ironisnya, hakim menyoroti Juliari sering dibully oleh masyarakat dan dinilai sudah cukup menderita.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler