RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan angkat bekas narapidana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi.
Kabar pengangkatan mantan koruptor ini menjadi sorotan dan perbincangan banyak pihak, bahkan menimbulkan pro maupun kontra di tengah masyarakat.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi para napi koruptor.
Baca Juga: KPK Rekrut Mantan Koruptor, Said Didu: yang Jago dan Berani Berantas Korupsi Dipecat
Sosialisasi ini ditujukan untuk menggandeng bekas napi koruptor menjadi penyuluh.
Hal ini dilakukan KPK sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi.
Menurut pernyataan Wawan, dari dua lapas yang sudah ditentukan, ada tujuh napi koruptor yang telah dinyatakan lolos skrining.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Kritik Ketua KPK Soal OTT Bocor: Masih Layak Dipercaya?
Sehingga, tujuh napi tersebut dinyatakan layak menjadi calon penyuluh antikorupsi bagian dari pegawai KPK.
"Dari 28 (napi di Lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin," kata Wawan Wardiana dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Minggu, 22 Agustus 2021.