Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat

26 Agustus 2021, 12:31 WIB
Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus, begini syarat untuk mengadakan resepsi pernikahan. /Dok Polsek Tanara.

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dan syarat resepsi pernikahan yang harus dilakukan di masa PPKM.

PPKM terus diperpanjang oleh pemerintah pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi mengenai perpanjangan PPKM sampai 30 Agustus 2021.

Meskipun diperpanjang, Jokowi menyerahkan penerapan level PPKM kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Pelaku Vandalisme: Silahkan WA Saja

Dengan demikian, ada beberapa aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat beraktivitas.

Beberapa aturan tersebut mengenai pendidikan atau belajar tatap muka siswa sekolah.

Bagi daerah yang sudah menetapkan PPKM level 3, sekolah bisa memberikan kesempatan siswa untuk belajar tatap muka.

Baca Juga: Indonesia Rencana Bangun Pabrik Vaksin China, DPR: Asing Minded

Bukan hanya sekolah saja, aturan juga diberikan kepada orang–orang yang akan melangsungkan resepsi pernikahan.

Dalam aturan terbaru yang dikutip dari Instagram @divisihumaspolri pada Kamis, 26 Agustus 2021, ada beberapa aturan yang telah ditetapkan.

Unggahan tersebut ditujukan bagi orang–orang yang akan mengadakan resepsi pernikahan di masa PPKM level 4, 3, dan 2 pada 24 sampai 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Pertemuan Tersembunyi CIA dan Taliban Mengejutkan Afghanistan, Ini Pembahasannya

Daerah yang menetapkan PPKM di level 4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan resepsi sampai batas waktu atau level turun menjadi level 3.

Berbeda halnya dengan daerah yang telah menetapkan PPKM level 3, maka resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat.

Syarat yang harus dipatuhi adalah hanya diperbolehkan maksimal 20 undangan saja, serta tidak diperkenankan makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Sampaikan 4 Poin Penyesuaian

Syarat ini juga berlaku di daerah yang menetapkan PPKM level 2. Daerah tersebut diperbolehkan melangsungkan resepsi pernikahan dengan maksimal 50 undangan.

Begitu pun juga tidak diperkenankan untuk makan di tempat sehingga memang sangat ketat secara protokol kesehatan.

Bukan tanpa alasan, pemerintah tidak mau kecolongan lagi dengan adanya klaster hajatan yang sempat ramai di media sosial.

Baca Juga: Izin Keamanan Terbit, Liga 1 dan 2 Resmi Bergulir Akhir Agustus

Dengan demikian, usaha pemerintah untuk menekan penyebaran Covid–19 akan berakhir.

Tentu hal ini menjadi harapan bagi semua orang sehingga ekonomi menjadi pulih kembali dan dapat memberikan kehidupan yang layak.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler