Polda Jawa Tengah Ungkap Kronologi Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

14 September 2021, 18:40 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy ungkap kronologi seorang dokter yang mencampurkan sperma ke dalam makanan milik istri dari temannya. /Dok. Humas Polda Jawa Tengah

RINGTIMES BANYUWANGI – Aksi seorang dokter di Semarang yang mencampurkan makanan milik istri temannya dengan sperma telah diselidiki oleh Polda Jawa Tengah.

Hasilnya, Polda Metro Jaya telah membeberkan kronologi dari aksi sang dokter hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa pria berinisial DP tersebut tak hanya sekali dalam melakukan aksinya.

DP bahkan sudah melakukan aksinya dalam mencampurkan sperma ke dalam makanan tersebut sudah berkali-kali hingga bisa dibilang ini menjadi perbuatan diluar batas kewajaran.

Baca Juga: 5 Hari Setelah Bali, Cirebon Alami Kematian Ratusan Burung Pipit Mendadak

Dwi, perempuan berusia 31 tahun yang diketahui seorang ibu rumah tangga ini lah yang melaporkan aksi dari dokter tersebut, sebagaimana diungkap oleh M Iqbal Alqudusy.

“Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk, dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” tutur M Iqbal Alqudusy, Senin, 13 September 2021, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dengan ponsel yang dimiliki, pelapor merekam aksi DP saat berada di tempat makan yang terbilang cukup aneh tersebut.

Dari rekaman itu, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani, kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.

Baca Juga: Polisi Cari Penyebar Isu Megawati Soekarnoputri Meninggal di Media Sosial

“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy.

Perbuatan tersangka berhasil diketahui, lantaran terdapat lubang kecil antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka.

Lubang kecil itu pun memungkinkan tersangka untuk mengintip pada saat pelapor mandi.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

DP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pun tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap M Iqbal Alqudusy.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler