Informasi Penting untuk Pemilik Kendaraan Bermotor, Ada Pergantian Warna Plat Nomor pada 2022

30 Januari 2022, 08:30 WIB
Plat nomor kendaraan bermotor mulai diganti pada tahun 2022, pergantian dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tilang dan parkir elektronik. /Pexels/ cottonbro/

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat wajib tahu tentang perubahan yang terjadi pada warna plat nomor tahun 2022.

Para pemilik kendaraan roda dua dan empat akan mengalami perubahan warna pada plat nomor yang digunakan saat ini.

Perubahan warna pada plat nomor kendaraan roda dua dan empat telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor 'Dewa', Anti Tilang di Jalan Raya

Warna dari plat nomor kendaraan bermotor akan berganti yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih diganti menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Dilansir dari akun YouTube Andromeda Oktoberia pada 29 Januari 2022, berikut penjelasan mengenai pergantian warna plat nomor kendaraan.

Pengadaan pergantian warna plat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara efektif pada tahun 2022. Hal tersebut telah ditetapkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ternyata, Plat Nomor Pertama Berasal dari Perancis

Namun pergantian warna plat nomor kendaraan roda dua dan empat tidak dapat dilakukan dengan meminta penggantian secara langsung.

Masyarakat tidak bisa datang ke kantor samsat terdekat untuk meminta penggantian warna plat kendaraannya dari hitam dan menjadi putih.

Penggantian warna plat nomor kendaraan dapat dilakukan dengan cara menunggu habis TNKB 5 tahun dan melakukan pembayaran kembali.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Pelanggan Listrik Bersubsidi, Bantuan Tunai Segera Cair

Jadi untuk mendapatkan penggantian warna plat nomor harus menunggu waktunya pergantian plat sesuai waktu yang tertera pada TNKB.

Untuk perubahan warna plat nomor kendaraan dasar putih dan tulisan hitam perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan Internasional.

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam tidak mengalami pergantian warna yang ditujukan untuk kendaraan umum seperti bus dan angkot.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan Pelanggan Listrik di Tahun 2022

Plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dari instansi pemerintahan, serta plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Penggunaan plat nomor berwarna dasar putih dapat memberikan manfaat untuk mendukung sistem tilang elektronik dan pelaksanaan parkir elektronik.

Sistem pada kamera tilang elektronik lebih mudah untuk membaca nomor kendaraan apabila memiliki warna dasar putih dan bertuliskan hitam.

Itulah alasan mengapa terjadi pergantian warna plat nomor kendaraan bermotor dari hitam bertuliskan putih menjadi putih bertuliskan hitam untuk memudahkan sistem tilang elektronik dan pengefektifan parkir elektronik.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler