Polri Sedang Menelusuri Dugaan Investasi Bodong dari Robot Trading EA Copet

25 Maret 2022, 16:45 WIB
Hari Jumat ini, Polri sedang mengungkapkan kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang dan berasal dari robot trading EA Copet /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah kasus investasi bodong crazy rich bermunculan, akhirnya Bareskrim Polri memulai penyelidikan terkait software EA (Expert Advisor) atau robot trading Copet yang merugikan banyak korban. 

Software ini merupakan aplikasi robot trading dengan nama EA Copet yang tanpa diketahui telah memakan banyak saldo para nasabah. 

Maka dari itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sedang menyelidiki kasus terkait investasi bodong yang menggunakan robot trading EA Copet. 

Baca Juga: Buntut Kasus Trading di Aplikasi Binomo, Kini Giliran Doni Salmanan yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hal itu juga dibenarkan oleh Andreas Pramuji yang merupakan pelapor sekaligus korban investasi bodong, robot trading EA copet yang dipanggil penyidik pada Jumat ini.  

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet.

Andreas mengatakan bahwa dia telah dipanggil pihak penyidik untuk menyampaikan beberapa pertanyaan. 

Andreas menambahkan bahwa dalam panggilan tersebut dia diminta untuk menjelaskan kronologi kasus dirinya, bisa menjadi korban dugaan Investasi bodong akibat robot tranding. 

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga: Rizky Billar Serahkan Hadiah Pernikahan Rp10 Juta dari dari Doni Salmanan kepada Penyidik

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Andreas juga menyampaikan, nantinya penyidik akan memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut. 

Baca Juga: Arief Muhammad Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Sebelumnya ada yang melaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan menggunakan robot trading.

Charlie Wijaya, pendamping para korban mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Muhammad Rizky Pradila/PikiranRakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler