Gasak Buah Naga di Tiga Lokasi, Pria di Pesanggaran Diringkus Polisi

28 Februari 2023, 18:28 WIB
Terduga pelaku pencurian puluhan kuintal buah naga di Pesanggaran /Fitri Anggiawati/

RINGTIMES BANYUWANGI- Polsek Pesanggaran menangkap seorang pria terduga kasus pencurian berinisal DI berusia 31 tahun pada Senin, 27 Februari 2023.

Warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran tersebut tak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan tiga, dengan total buah naga yang dicurinya mencapai puluhan kuintal.

Ia melancarkan aksinya di dua tempat di Desa Sumbermulyo, sementara satu lainnya di desa lain yang juga masih berada di Kecamatan Pesanggaran.

Para korban adalah petani bernama Masruri, Kusdiono, dan Jumaer yang menyadari buah naga dari pohon yang mereka tanam hilang pada Jumat sore, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Tabung Gas Bocor dan Meledak, Sekeluarga di Srono Alami Luka Bakar

Namun mereka belum mendapatkan titik terang mengenai pelaku pencurian, hingga akhirnya terkuak setelah DI menjual hasil curian ke tengkulak.

“Tengkulak curiga dengan pelaku lalu menghubungi para petani termasuk ketiga korban,” ungkap Kapolsek Pesanggaran Basori Alwi kepada media pada Senin, 27 Februari 2023.

Para korban kemudian datang ke lokasi di mana tengkulak dan terduga pencurian berada, untuk kemudian menginterogasi asal muasal buah yang ia jual.

DI tak langsung mengaku, ia justru berdalih bahwa ia diminta tetangganya untuk menjual buah-buah tersebut.

Awalnya pelaku dibiarkan pulang, namun karena jawaban yang didapat dirasa kurang pas, para korban kembali mendatangi kediamannya dan kembali mendesak dengan pertanyaan yang sama.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Bully, Bocah SD di Pesanggaran Gantung Diri

Setelah didesak, barulah tersangka mengaku bahwa buah-buah tersebut merupakan hasil curian di kebun para korban yang kemudian akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Pesanggaran atas tindakannya.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Pesanggaran bersama barang bukti diantaranya sepeda motor, karung, dan sabit yang ia pakaiuntuk membabat buah naga milik para korban.

Sementara itu korban mengalami kerugian bervariasi yaitu Masruri sebesar Rp 390 ribu, Jumaer Rp 250 ribu, sedangkan Kusdiono mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler