Soal Izin Obat Tradisional di Banyuwangi, BPOM: Sudah Ditarik Sejak 2015

14 Maret 2023, 09:06 WIB
BPOM menindak produsen dan distributor obat tradisinonal ilegal di Banyuwangi /istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan bahwa izin edar sebuah pabrik tradisional ilegal yang baru-baru ini ditindak di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi telah lama ditarik.

Hal ini disampaikan Penny dalam konferensi pers penindakan gudang penyimpanan obat tersebut di Kecamatan Muncar pada Senin, 13 Maret 2023.

“Bentuknya seperti yang selama ini mendapatkan izin edar. Tapi sekarang izin edarnya sudah lama ditarik,” bebernya seperti yang dilansir dari siaran live laman youtube resmi BPOM.

Penarikan izin tersebut dilakukan BPOM secara bertahap pada tahun 2015 dan 2021, bahkan telah masuk ke dalam proses pengadilan karena fasilitas ilegal.

Baca Juga: Kian Jadi Favorit, Ribuan Pengunjung Padati Pantai Boom Banyuwangi

Sementara fasilitas legal yang memang sebelumnya didapat perusahaan tersebut dan diawasi BPOM telah lama ditarik izin edarnya.

“Kemudian sudah ditarik izin edarnya, tapi terus berpindah mereka ke fasilitas ilegal,” tambahnya.

Pelanggaran yang mereka lakukan sebelumnya telah ditindak oleh BPOM bersama aparat penegak hukum, yang pada kemarin Senin, 13 Maret 2023 telah mencapai P21.

Namun, meski diproses hukum dan hasil penyidikan telah lengkap, Penny menyebut pabrik masih terus beroperasi dan melanjutkan aktivitas ilegalnya.

“Pada saat ditarik izin edarnya, masuk kategori jamu berbahan kimia obat,” ungkap Penny.

Hal tersebut bertentangan dengan yang seharusnya dilakukan, di mana dalam sebuah produk tradisional hanya boleh menggunakan bahan herbal, bukan bahan kimia obat (BKO).

Sementara pabrik obat tradisional ilegal tersebut menggunakan BKO meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon yang digunakan untuk indikasi rasa nyeri, badan linu-linu, atau meriang.

Baca Juga: Pria di Banyuwangi Terekam Lancarkan Aksi Penipuan Modus Uang Kembalian

Ia menjelaskan bahwa obat berbahan kimia hanya boleh dikonsumsi jika terdapat aturan dosis dan jangka waktu penggunaan.

Karena konsumsi obat yang tak sesuai aturan disebutnya tentu akan mengakibatkan efek buruk bagi konsumen itu sendirinya, diantaranya gangguan pencernaan hingga gagal ginjal.

“Efeknya sangat besar sekali untuk aspek kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, BPOM menindak dua lokasi gudang yang menyimpan produk obat tradisional ilegal di Desa Kumendung, Kecamatan Muncar.

Penindakan tersebut merupakan pengembangan dari operasi penindakan pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT3 RW4, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar pada Kamis, 9 Maret 2023.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler